Pembongkaran 22 Bangunan Liar di Jalan SM Amin, Pekanbaru

 


Pekanbaru, Selasa (10/6/2025) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan Satpol PP, TNI–Polri, dan Dinas PUPR melakukan pembongkaran 22 warung remang-remang atau tenda biru yang berdiri liar di sepanjang Jalan SM Amin, tepatnya di wilayah Payung Sekaki.

Proses pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, yang turun langsung ke lokasi penertiban. Menurutnya, penertiban dilakukan setelah tiga kali surat peringatan agar bangunan ilegal dibongkar sendiri tidak diindahkan oleh pemilik.

Sekitar 22 unit bangunan tersebut diratakan menggunakan alat berat (ekskavator), dan puingnya diangkut truk dari Dinas PUPR. Selain itu, ratusan personel terlibat dalam operasi ini, yang juga turut disaksikan oleh Walikota Agung Nugroho bersama Ketua DPRD dan anggota Komisi I DPRD .

Alasan utama penertiban:

  • Pelanggaran ketertiban umum dan lingkungan.
  • Diduga menjadi tempat peredaran miras, prostitusi, narkoba, dan aktivitas LGBT.
  • Menyumbat saluran drainase, berpotensi menyebabkan banjir dan masalah kesehatan masyarakat.

Dalam inspeksi sebelumnya, Pemko menemukan bukti alat kontrasepsi, alat hisap sabu, dan minuman keras di lokasi, sehingga dianggap melanggar norma dan hukum setempat.

Dukungan legislatif:

  • Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Nur Putra, menyatakan penertiban merupakan jawaban dari rekomendasi DPRD untuk menertibkan bangunan liar demi menjaga identitas Kota Pekanbaru sebagai “Kota Bertuah”.
  • Komisi I memberi apresiasi atas langkah cepat Pemko, namun menyebut masih ada sekitar 128 rumah liar lainnya di kawasan SM Amin dan Air Hitam yang harus segera ditindaklanjut

 


Komentar

Postingan Populer