Pembongkaran 22 Bangunan Liar di Jalan SM Amin, Pekanbaru
Pekanbaru, Selasa (10/6/2025) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan Satpol PP, TNI–Polri, dan Dinas PUPR melakukan pembongkaran 22 warung remang-remang atau tenda biru yang berdiri liar di sepanjang Jalan SM Amin, tepatnya di wilayah Payung Sekaki.
Proses pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Wakil
Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, yang turun langsung ke lokasi penertiban.
Menurutnya, penertiban dilakukan setelah tiga kali surat peringatan agar
bangunan ilegal dibongkar sendiri tidak diindahkan oleh pemilik.
Sekitar 22 unit bangunan tersebut diratakan
menggunakan alat berat (ekskavator), dan puingnya diangkut truk dari Dinas
PUPR. Selain itu, ratusan personel terlibat dalam operasi ini, yang juga turut
disaksikan oleh Walikota Agung Nugroho bersama Ketua DPRD dan anggota Komisi I
DPRD .
Alasan utama penertiban:
- Pelanggaran ketertiban
umum dan lingkungan.
- Diduga menjadi tempat peredaran
miras, prostitusi, narkoba, dan aktivitas LGBT.
- Menyumbat saluran
drainase, berpotensi menyebabkan banjir dan masalah kesehatan masyarakat.
Dalam inspeksi sebelumnya, Pemko menemukan bukti
alat kontrasepsi, alat hisap sabu, dan minuman keras di lokasi, sehingga
dianggap melanggar norma dan hukum setempat.
Dukungan legislatif:
- Anggota Komisi I DPRD
Pekanbaru, Aidil Nur Putra, menyatakan penertiban merupakan jawaban dari
rekomendasi DPRD untuk menertibkan bangunan liar demi menjaga identitas
Kota Pekanbaru sebagai “Kota Bertuah”.
- Komisi I memberi
apresiasi atas langkah cepat Pemko, namun menyebut masih ada sekitar 128
rumah liar lainnya di kawasan SM Amin dan Air Hitam yang harus segera
ditindaklanjut
Komentar
Posting Komentar