Pemko Pekanbaru Larang Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Kepala Sekolah Terancam Sanksi

 



Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk melakukan pungutan uang perpisahan kepada siswa. Larangan ini dikeluarkan menyusul laporan dari sejumlah orang tua murid mengenai pungutan perpisahan yang mencapai hingga Rp500 ribu di beberapa sekolah.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan uang perpisahan dalam bentuk apapun, termasuk untuk kegiatan yang digelar di hotel atau tempat mewah. Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah agar tidak menimbulkan beban finansial bagi wali murid.

"Tidak boleh buat acara di hotel, hanya diizinkan buat acara sederhana di sekolah," tegas Abdul Jamal.

Disdik Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran resmi yang dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Pekanbaru. Edaran tersebut menjadi acuan agar sekolah tidak melakukan pungutan untuk acara perpisahan. Bagi sekolah yang terlanjur memungut uang perpisahan, Abdul Jamal meminta agar dana tersebut segera dikembalikan kepada peserta didik.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, juga menegaskan bahwa kepala sekolah yang tetap nekat meminta pungutan untuk perpisahan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya. Ia menilai bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak harus mengejar euforia menghabiskan banyak uang, melainkan dapat dilakukan secara sederhana dan penuh makna.

"Sudah saya jelaskan, jangan sampai ada lagi pungutan untuk anak-anak sekolah yang melakukan perpisahan," kata Agung Nugroho.d

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan perpisahan tidak menjadi ajang pemborosan yang memberatkan orang tua siswa. Pemko Pekanbaru berharap seluruh sekolah mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif

 


Komentar

Postingan Populer