Pekanbaru Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Wali Kota Serukan Hidup Sehat
Pekanbaru – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Wali Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan pelaksanaan aturan tersebut di seluruh wilayah kota. Surat Edaran ini bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi warga dari bahaya asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Wali Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kawasan-kawasan seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, sarana olahraga, transportasi umum, serta tempat kerja dan tempat umum lainnya harus menjadi area bebas asap rokok. Semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum, diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini.
Penerbitan Surat Edaran ini juga memperjelas langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda KTR, dengan melibatkan satuan tugas khusus yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. Pemerintah Kota juga akan melakukan sosialisasi masif dan pemasangan tanda-tanda larangan merokok di area yang telah ditetapkan.
Wali Kota berharap, melalui kebijakan ini, kualitas hidup masyarakat Pekanbaru dapat meningkat, serta memberikan contoh nyata dalam menciptakan kota yang sehat dan ramah bagi semua warganya.
"Dengan pelaksanaan kawasan tanpa rokok ini, kita ingin melindungi generasi muda dan seluruh masyarakat dari dampak buruk rokok. Mari bersama-sama kita wujudkan Pekanbaru sebagai kota yang sehat dan nyaman," ujar Wali Kota dalam keterangannya.
Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Perda KTR demi terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi semua.
Komentar
Posting Komentar